Translate

Sabtu, 21 Juni 2014

Hari Nelayan Palabuhanratu Ke 54

Pelabuhan Ratu-peringatan Hari Syukuran Nelayan ( HSN )
Pelabuhan ratu yang di gelar di Tempat Pelelangan Ikan
(TPI)Berlangsung meriah (18/6)kemarin.
Pantauan kami,ribuan masyarakat baik dalam maupun luar 
kabupaten sukabumi menyesaki Kota Pelabuhan Ratu,
mereka sengaja datang untuk menyaksikan upacara 
dalam peringatan hari nelayan yang ke-54 tersebut.
 
Tidak hanya masyarakat luar dan dalam kabupaten sukabumi 
yang hadir jajaran muspida pun nampak hadir di 
tengah tengah kemariahan acara tahunan tersebut.
seperti,kapolres sukabumi AKBP asep heri suheri,
dandim 0622 kabupaten sukabumi,ketua DPRD 
kabupaten sukabumi badri suhendi,dan wakil nya 
Asep wahyu nirawana booestami,kepala dinas perikanan 
dan kelautan(Kadis DKP)kab sukabumi,
kepala PPN pelabuhan ratu dan sekretaris 
DKP provinsi jawa barat.

Kegiatan yang dilakukan oleh ribuan nelayan di 
Palabuhanratu tersebut mengerahkan ratusan kapal 
perahu tradisional untuk mengiring sesaji yang 
sudah dipersiapkan oleh sesepuh yang ada di 
Palabuhanratu khususnya di Desa Jayanti. 
Adapun barang-barang yang dibuat menjadi sesajen 
adalah satu kepala kerbau, ayam bakakak, buah-buahan, 
uang dan hasil bumi lainnya.  
 
"Ritual Larung Saji ini sudah ada sejak nenek moyang kami, 
acara hari nelayan ini kami laksanakan sebagai rasa syukur 
kepada Allah SWT yang telah memberikan berkah dan rizkinya 
kepada para nelayan," kata Ketua Panitia Larung Saji 
Desa Jayanti, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
 
Menurut Sudiarto, Larung Saji ini bukanlah kegiatan 
"syirik",tetapi pihaknya ingin mempertahankan adat 
istiadat warga di Palabuhanratu yang sudah melakukan 
ritual ini sejak ratusan tahun lalu. 
Sehingga, dengan masih adanya ritual seperti ini 
bukan berarti berbeda pemahaman dengan pihak 
Pemkab Sukabumi yang perayaan Hari Nelayan tersebut 
hanya sebatas menebar tukik atau benih 
ikan kakap merah dan putih.
 
Walaupun ada sesajen yang ditaburkan pada Hari Nelayan itu, 
tujuannya sebagai ucapan terima kasih yang selama 
setahun ini para nelayan di Palabuhanratu 
tidak henti-hentinya menangkap ikan dan bukan berarti 
sesajen itu diberikan kepada makhluk halus atau jin 
tetapi ditebar ke laut agar menjadi 
sumber makanan untuk ikan.
 
Adapun lokasi Larung Saji tersebut berada di 5 mil laut 
dari Desa Jayanti yakni di spot Jero Kidul Ciracek 
yang merupakan tempat berkumpulnya ikan atau 
Fishing Ground. 
 
"Ritual Larung Saji ini akan kami pertahankan 
sampai anak cucu kami,jika ada perbedaan dalam 
merayakan Hari Nelayan dengan Pemkab ini bukanlah 
masalah karena pihak pemerintah lebih kepada 
acara seremoninya," tambahnya.
 
Sementara, sesepuh nelayan Desa Jayanti,Ibong mengatakan, 
Larung Saji ini juga bertujuan sebagai permintaan rizki 
kepada Allah SWT produksi ikan terus 
meningkat sepanjang tahun, 
selain itu juga untuk membersihkan diri dari jiwa 
yang kotor selama satu tahun ini.  
 
Adapun pada ritual tersebut nelayan berebut hasil bumi 
yang ditabur di tengah laut 
dan memandikan perahunya dengan air laut yang, 
sudah menjadi kebiasaan para nelayan
yang menganggap hal itu bisa membawa berkah.

Kamis, 17 April 2014

Suatu Nikmat Yang Terbaik


Nikmat terbaik adalah segala kejadian yang membawa kita semakin dekat kepada Allah, betapapun itu menyakitkan. Sama seperti rasanya bila hati yang bahagia tiba-tiba datang menghempas cobaan. Cobaan datang bertubi-tubi.Terasa perih, hatipun bertanya, Mengapa ini terjadi? Mengapa harus aku? Itulah yang dialami seorang ibu, ketika dirinya mendapatkan tugas keluar kota dari kantor, suami dan anaknya ikut mengantarkan ke bandara dan melambaikan tangan kepadanya. Hal itu tidak pernah dilakukan, hatinya bertanya-tanya, entah kenapa suaminya melakukan hal itu, sampai pesawatnya berangkat. Sore harinya kakak memberitahukan suaminya mendapatkan serangan jantung dan dirawat di ICU di rumah sakit tak lama kemudian mendapatkan kabar bahwa suami tercinta telah berpulang kepada Allah.

Cobaan itu cukup membuatnya lemah dan tak berdaya, orang yang mendampingi hidupnya puluhan tahun meninggalkan dirinya dan anak-anaknya tanpa ada pesan apapun. Ditengah kegalauan hati, sampai suatu pagi kendaraannya mengalami kecelakaan, anaknya selamat namun dirinya harus terbaring di rumah sakit selama satu minggu. Air matanya habis terkuras, tidak lagi sanggup untuk berpikir bagaimana harus menjalani kehidupan bahkan tidak lama setelah bekerja kembali, perusahaannya bekerja akan ditutup dan dirinya kena PHK. Terasa lengkap sudah kemalangannya sampai menjerit kepada Allah dalam doa, 'Ya Allah, aku tidak sanggup lagi!' Disaat dirinya benar-benar hancur dan habis. Kasih sayang Allah menghampiri dirinya, semua cobaan, musibah dan ujian yang dihadapinya telah membuat dirinya semakin dekat kepada Allah. Sholat fardhu yang dulu seringkali ditinggalkan, sekarang lebih giat dikerjakan. Bersama anak-anaknya senantiasa mengingatkan bahwa hanya Allahlah tempat untuk bergantung dan memohon pertolongan. Peristiwa yang telah dilalui oleh dirinya dan anak-anaknya telah menumbuhkan empati terhadap penderitaan orang lain.

Akhirnya beliau mendapatkan pekerjaan dengan fasilitas yang jauh lebih baik lagi. Bahkan kondisinya sekarang justru lebih dekat kepada Allah dan anak-anak lebih bisa mensyukuri hidup apapun yang Allah telah anugerahkan bagi keluarganya. 'Alhamdulillah, melalui Rumah Amalia perjalanan hidup yang penuh cobaan saya bisa merasakan kesejukan & melewati semua itu dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah. saya bisa berbagi dengan orang yang pernah mengalami penderitaan seperti saya.' Tutur beliau sore itu, air matanya nampak mengalir, wajahnya terlihat penuh syukur kepada Allah. 'Tidak ada satupun musibah yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatunya.' (QS. at-Taghaabun : 11).

Rabu, 09 April 2014

BI CHECKING via internet

Gimana cara melihat status kita di BI checking ?

Masyarakat dapat memperoleh IDI Historis atas nama dirinya sendiri melalui lembaga keuangan peserta SID yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada masyarakat tersebut.

Selain itu, IDI Historis juga dapat diperoleh melalui Bank Indonesia secara Gratis, tanpa dipungut biaya. Caranya, masyarakat dapat mengunjungi Gerai Info Bank Indonesia, atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat.

Permintaan juga dapat disampaikan secara online melalui website Bank Indonesia dengan melengkapi formulir online yang disediakan, setelah mendapat jawaban melalui email, hasil cetaknya dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.

Anda dapat mengisi formulir secara online pada tautan di bawah ini

BI CHEKING VIA INTERNET

 

 Sumber:

www.bi.go.id

Rabu, 02 April 2014

KREDIT USAHA RAKYAT.


SUARA KARYA . JAKARTA (Suara Karya) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil serta Menengah (Mennegkop dan UKM) Suryadharma Ali menyatakan, kekecewaannya terkait rendahnya serapan kredit usaha rakyat (KUR).

Hingga semester I 2009, penyerapan KUR melalui bank-bank pelaksana hanya mencapai Rp 1,9 triliun dari plafon Rp 20 triliun. Sementara, pada 2008, penyerapan KUR mencapai Rp 12,5 triliun dari plafon Rp 14,5 triliun. "Pada tahun 2008 serapan KUR cukup menggembirakan. Tapi, pada semester perta-ma tahun ini sangat memprihatinkan," kata Suryadharma Ali di Jakarta, Kamis (23/7),. setelah membuka acara Temu Nasional Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB).

Dia menilai, bank-bank pelaksana KUR harus serius menjalankan penyaluran KUR untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi. Faktor bank-bank pelaksana menjadi salah satu penyebab lambannya penyaluran KUR, sehingga realisasi kredit sangat rendah.

"Saya meminta kepada Bank Indonesia (BI) agar aturan atau ketentuan yang menyebabkan semakin lambatnya penyaluran KUR ditinjau kembali," tuturnya.

Suryadharma . lantas mencontohkan ketentuan BI. Checking yang mengharuskan perbankan untuk mengecek dan memverifikasi hingga ke lapangan pelaku UMKM dan koperasi yang mengajukan kredit. Selanjutnya, hasilnya harus dilaporkan ke BI. Persyaratan BI Checking ini menjadi salah satu kendala utama penyaluran kredit.

Padahal, sebagian besar kredit yang diajukan pelaku usaha mikro berkisar di bawah Rp 5 juta. Oleh karena itu, Suryadharma meminta ketentuan BI Checking kepada pelaku usaha mikro diserahkan kepada perbankan. "Karena bagaimanapun perbankan tidak akan meninggalkan prinsip-prinsipprudent (kehati-hatian) mereka," katanya.

Oleh karena itu, saat ini sedang dipertimbangkan untuk melibatkan bank swasta dan bank pembangunan daerah (BPD) untuk menyalurkan KUR. Ini dilakukan untuk mendorong serapan kredit tersebut oleh UMKM dan koperasi.

Sementara itu. Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Abdul Salam mengatakan, pihaknya tak membatasi pengucuran KUR dan berupaya memenuhi seluruh kebutuhan. BRI juga tetap berkomitmen untuk mengucurkan KUR dan akan terus digenjot sesuai target pemerintah. Pemerintah sendiri meningkatkan penjaminan untuk program ini menjadi Rp 20 triliun.

Sumber : KEMENTRIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Senin, 31 Maret 2014

Jika


Jika indah satu pertemuan, jangan akhiri dengan perpisahan..

Jika berharga satu persahabatan, jangan cemari dengan permusuhan..

Jika bermakna satu cinta, jangan kotori dengan kemaksiatan..

Jika berarti satu pernikahan, jangan nodai dengan perselingkuhan..

Penuhilah ia dengan ketaatan, ketulusan dan kejujuran

Agar jalinan indah berseri sepanjang masa....??

Bîlâ CINTA


Bîlâ CINTA adalah Nafaz, ku ingin
hîdup Seabad.??

Bîlâ CINTA adalah keindahan..
ku ingin selalu memandangnya,

Bîlâ CINTA adalah luka,
Ku takkan peduli s'brpa pahit'a luka itu,

Dan bîlâ CINTA adalah Airmata,
ku akantetap tersenyum walaupun dalam duka

Bila CINTA harus berakhir dengan kesedihan.
Jangan pernah menyesal dengan sebuah
pertemuan...

Karena orang yang telah membuatmu sedih.
Adalah orang yang pernah membuatmu bahagia..

KOLEKSI "ALBUM ARIEL" YANG DINYATAKAN HILANG.



Nah apabila anda menemukan koleksi ariel ini,
secara sengaja ataupun tidak sengaja harap lapor kekantor Pos terdekat....???

PACARMU ITU BELUM TENTU JADI JODOHMU




Seorang PACAR itu kebanyakan hanya hadir sebagai penghias hidup seseorang.
Dia hanya singgah sebentar yang terkadang menyisakan kepahitan dan penyesalan yang berkepanjangan.

Sedangkan JODOH adalah teman hidup yang telah di gariskan ALLAH untuk menjadi pasangan pendamping hidup kita sepanjang hayat, hingga hanya kematian
yang memisahkan.

Seseorang yang engkau anggap pacarmu belum tentu menjadi jodohmu ! Jadi jangan terlalu berharap banyak padanya hingga engkau rela menyerahkan segalanya demi apa yang engkau sebut CINTA.

Ribuan korban selalu berjatuhan dan terus berjatuhan setiap harinya.
Tapi anehnya, terlalu sedikit dari kita yang bisa mengambil hikmah dari kejadian-kejadian yang teradi di sekitar kita.

Tanya kenapa...??
Karena lemahnya iman !!
Itulah jawaban yang paling pantas !! Keimanan yang seharusnya menjadi tameng malah ditukar dengan nafsu yang selalu menggerogoti pikiran kita.

Masihkah kita mengagungkan hubungan yang nyata-nyata dilarang Agama??

Ingatlah..??
Hanya pasangan halalmu yang paling berhak untuk memilikimu Lahir batin. Luar dalam, Bukan pacarmu yang setiap waktu bisa saja pergi meninggalkanmu.

Renungkanlah Sebelum Terlambat Dan Berakhir Dengan Sebuah Penyesalan

Hati Manusia

Jika hati kita bersih, maka bersih pula pikiran kita.
Jika pikiran kita bersih, maka bersih pula perkataan kita.
Jika perkataan kita bersih, maka bersih pula perbuatan kita.
Pikiran, perkataan dan perbuatan kita adalah cerminan hati kita.

Hati kita menentukan apa yang kita pikirkan.
Pikiran kita menentukan perkataan yang akan kita ucapkan serta perkataan yang kita utarakan menentukan perilaku kita.

Oleh karena itu, apa yang kita perbuat sekarang akan ikut serta menentukan masa depan kita.
So, hati² dengan hati kita ya.....!!

Jenny Vie Lovez _ Full




















Gambar Bayangan


MODEL



Jumat, 14 Maret 2014

Hukum Kewarisan Islam.


Pengertian Hukum Waris
hukum waris di Indonesia masih beraneka warna coraknya, dimana tiap-tiap golongan penduduk teramsuk kepada hukumnya masing-masing, antara lain hal ini dapat dilihat pada golongan
masyarakat yang beragama islam kepadanya diberlakukan hukum kewarisan islam,
baik mengenai tatacara pembagian harta pusaka, besarnya bagian antara anak lakilaki
dengan anak perempuan, anak angkat, lembaga peradilan yang berhak
memeriksa & memutuskan sengketa warisan apabila terjadi perselisihan diantara
para ahli waris dan lain sebagainya.


Namun demikian semua pihak terdapat bahwa apbila berbicara mengenai
hukum waris, maka pusat perhatian tidak terlepas dari 3 ( tiga ) unsur pokok yakni :
- Adanya harta peninggalan ( kekayaan ) pewaris yang disebut warisan
- Adanya pewaris yaitu orang menguasai atau memiliki harta warisan &
  mengalihkan atau meneruskannya, dan
- Adanya ahli waris, orang yang menerima pengalihan ( penerusan )
  atau pembagian harta warisan itu .

“ Menurut hukum kewarisan islam ( hukum faraidh ), pengertian hukum
waris menurut istilah bahasa ialah takdir ( qadar / ketentuan, dan pada
sya’ra adalah bagian-bagian yang diqadarkan / ditentukan bagi waris.
Dengan demikian faraidh adalah khusus mengenai bagian ahli waris yang
telah ditentukan besar kecilnya oleh sya’ra “.
( H. Abdullah Syah, 1994 : 4 )

Hukum Kewarisan Islam.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa hukum kewarisan yang berlaku
adalah Hukum Faraidh.

“ Faraidh menurut istilah bahasa ialah takdir ( qadar / ketentuan dan pada
syara adalah bagian yang diqadarkan / ditentukan bagi waris ! dengan
demikian faraidh adalah khusus mengenai bagian ahli warsi yang telah
ditentukan besar kecilnya oleh syara “.

Pada waktu Agama Islam belum datang ketanah Arab, manusia msaih
mempergunakan hukum waris dalam bentuk peraturan yang tumpang tindik dan
salah, bertentangan dengan fitrah manusia.
Orang Arab jahiliyah tidak memberikan warisan pada yang lemah seperti wanita-wanita
dan anak-anak tetapi mereka memberikan warisan kepada laki-laki yang dewasa
dan anak angkat yang mereka pelihara sehingga dengan demikian kadang-kadang kerabat
mereka tidak mendapat warisan atau berkurang bagiannya oleh anak angkat tersebut.
Dengan demikian hakhak kerabat telah dirampas oleh anak angkat dengan cara yang
memudharatkan dan permusuhan. Hukum ini lahir dari hawa nafsu mereka belaka dan berdasarkan
hukum adat yang sesat.
Ratio yang memberikan harta warisan kepada laki-laki yang dewasa dan anak
angkat seperti tersebut diatas karena kaum laki-lakilah yang mampu menghadang
musuh dalam peperangan dan yang dapat membentangi suku dari seranganserangan
suku lain. Sedangkan kaum wanita hanya membuat onar , aib , serta
menghabiskan harta yang ada .Oleh karena itulah meraka menetapkan wanita dan
anak-anak tidak berhak menerima warisan.
Kemudian Agama Islam datang dengan aturan –aturan yang adil, tidak
membedakan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, kecil ataupun besar semua
mendapat bagian.

Untuk itu Allah menurunkan ayat Al-Qur’an yang artinya :
“ Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan Ibu Bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian ( pula ) dari harta
peninggalan Ibu Bapa dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak
menurut bagian yang telah ditetapkan “.
Bagian harta peninggalan sipewaris yang akan dinikmati oleh para ahli waris baik
anak laki maupun anak perempuan kemudian ditetapkan oleh Allah didalam Al-
Qur’an yang artinya sebagai berikut :
“ Allah mensyaritkan bagimu ( tentang pembagian pusaka ) untuk anakmu,
yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan “

Jadi jelaslah bahwa pembagian harta warisan ( pusaka ) menurut syariat Islam
tunduk kepada yang telah ditetapkan oleh Allah Swt yakni bagian seorang anak lakilaki
sama dengan bagian 2 ( dua ) orang anak perempuan atau 2 ( dua ) berbanding 1 ( satu ).
Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 171 huruf A KHI

( Kompilasi Hukum Islam ) menyatakan :
“ Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak
milik harta peninggalan ( Tirkah ) pewaris, menentukan siapa yang berhak
menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing “.

Kemudian Pasal 176 Bab III KHI menjelaskan tentang :
“ Besar bagian untuk seorang anak perempuan adalah setengah ( ½ )
bagian ; bila 2 ( dua ) orang atau lebih mereka bersama-sama
mendapatkan dua pertiga ( 2/3 ) bagian ; dan apabila anak perempuan
bersama-bersama dengan anak laki-laki maka bagiannya adalah 2 ( dua )
berbanding 1 ( satu ) dengan anak perempuan “.

Dan Pasal 183 KHI menyatakan :
“ Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian
harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya “.
Dari uraian tertera diatas, nampak bahwa antara apa yang telah ditetapkan didalam
ayat Al-Qur’an dengan yang terdapat dalam KHI khususnya mengenai besarnya
bagian antara anak laki-laki dengan anak perempuan dalam pembagian harta
warisan yang ditinggalkan oleh sipewaris adalah sama yakni 2 ( dua ) berbanding 1
( satu ).
Berhubung oleh kerena Al-Qur”an dan haidst Nabi hukumnya wajib dan
merupakan pegangan / pedoman bagi seluruh umat Islam dimuka bumi ini, maka
ketentuan-ketentuan pembagian harta warisan ( pusaka ) inipun secara optimis pula
haruslah ditaati dan dipatuhi.
Al - Qur ‘ an menyatakan yang artinya :
“ Bagilah pusaka antara ahli-ahli waris menurut Kitab Allah “.
Kemudian adalah sebagai berikut :
“ ( hukum-Hukum tersebut ) itu adalah ketentuan Allah )
Kemudian adalah sebagai berikut :
“ ( hukum-Hukum tersebut ) itu adalah ketentuan Allah )
Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasulnya. Niscaya Allah
memasukan kedalam syurga yang mengalir didalamnya sunga-sungai,
sedang mereka kekal didalamnya ; dan itulah kemenangan yang besar “.
Dari keterangan diatas, jelaslah ditegaskan bahwa tentang warisan supaya
dilaksanakan sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan dan memberikan
pahala syurga bagi yang mematuhi dan mengancam dengan azab api neraka
terhadap yang menolaknya dan mengikarinya.
Dengan perkataan lain Islam telah mengatur dengan pasti tentang hukum waris yang
berlaku bagi pemeluknya.
Disamping itu sesuai dengan kemajuan dan perkembangan zaman serta
pendapat para ahli dikalangan umat islam, maka hukum waris islam dituangkan
kedalam suatu ketentuan peraturan yang disebut KHI ( Kompilas Hukum Islam ).
Terdapat perubahan-perubahan yang terjadi antara lain mengenai :
Pasal 209 KHI menyatakan :
1.“ Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai
dengan Pasal 193 tersebut diatas, sedangkan terhadap orang tua angkat
yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajiblah sebanyak-banyaknya
1/3 dari harta warisan anak angkat.
2.“ Terhadap anak angkat yang menerima wasiat diberi wasiat wajibah
sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat orang tua tuang angkat.
Dari pasal tersebut diatas, bahwa anak angkat yang sebelumnya menurut Hukum
Islam tidak berhak menerima harta warisan orang tua angkatnya kecuali pemberianpemberian
dan lain-lain, maka sekarang dengan berlakunya KHI terhadap anak
nagkatnya mempunyai hak dan bagian yang telah ditetapkan yaitu sebesar 1/3 dari
harta warisan orang tua angkatnya, apabila anak angkat tersebut tidak menerima
wasiat Istilah ini dikenal dengan sebutan wasiat wajibah.
Selanjutnya didalam hukum kewarisan islam menganut prinsip kewarisan
individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat.
Maka dengan demikian Hukum
Islam tidak membatasi pewaris itu dari pihak Bapak atuapun pihak Ibu saja dan para
ahli warispun dengan demikian tidak pula terbatas pada pihak laki-laki ataupun pihak
perempuan saja.

Ahli waris dalam Hukum Islam telah ditetapkan / ditentukan yakni terdiri dari :

1. PEREMPUAN
Wanita yang menerima pusaka adalah sebagai berikut :
a. Anak perempuan
b. Cucu perempuan
c. Ibu
d. Nenek, Ibu dari Ibu
e. Nenek, Ibu dari Bapa
f. Saudara perempuan se Ibu dan Bapa
g. Saudara perempuan se Bapa
h. Saudara perempuan se Ibu
i. Isteri
j. Perempuan yang memerdekakan ( tidak ada lagi )

2. LAKI - LAKI
jika dikumpulkan maka laki-laki yang mendapat harta pusaka terdiri dari 15
( lima belas ) orang yaitu :
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c. Bapa
d. Datuk, Bapa dan Bapa
e. Saudara laki-laki se Ibu se Bapa
f. Saudara laki-laki se Ibu
g. Saudara laki-laki se Bapa
h. Anak laki-laki saudara laki-laki se Ibu dan se bapa
i. Anak laki-laki dari saudara laki-laki se Bapa
j. Mamak se Ibu se Bapa, saudara bapak laki-laki se Ibu se Bapa
k. Mamak se Bapa, saudara laki-laki Bapa laki-laki se Bapa
l. Anak laki-laki dari Mamak se Ibu se Bapa
m. Anak laki-laki dari Mamak se Bapa
n. Suami
o. Laki-laki yang memerdekakan sahaja ( tidak berlaku lagi )

ASHABAH
Ashabah menurut ilmu bahasa artinya penolong pelindung . Ashabah terdiri
dari 3 ( tiga ) bahagian :
a. Yang menjadi ashabah dengan sendirinya ( Ashabah Binafsi )
Contoh : Semua daftar laki-laki dikurangi saudara laki-laki se Ibu dan suami
b. Yang menjadi ashabah dengan sebab orang lain ( Ashabah Bi’lghair )
Contoh : Anak perempuan disebabkan karena adanya anak laki-laki dan
anak perempuan.
c. Yang menjadi ashabah bersama orang lain ( Ashabah Ma’alhair ).


KURNIA Digital Editing Pelabuhan Ratu


POTRET JEMBATAN BAGBAGAN YANG TINGGAL KENANGAN




 









Rabu, 05 Maret 2014

Mengenang Balai Kota Sukabumi tempo doeloe…

Tulisan ini hanya sekedar tulisan ringan saja. Tiada bermaksud untuk mengkritik kesana-kemari. 
Hanya sekedar upaya untuk berkaca tentang apa yang dilakukan manusia modern atas lingkungan yang terus berkembang sesuai tuntutan zaman. Syukurluh bila tulisan ringan ini bisa menjadi semacam masukan bagi pemangku kekuasaan untuk membenahi kondisi kota Sukabumi tercinta ini.
Kantor Balai Kota Sukabumi, tempat dimana seluruh kebijaksanaan penataan kota Sukabumi bermula. Dibawah ini foto kantor Balai Kota tempo dulu yang saya temukan. Tidak jelas foto ini diambil tahun berapa.  Tampak syahdu suasananya. Dua delman di bagian kiri dan kanan saya pikir menambah kesyahduan akan suasana saat itu.

Balai Kota Sukabumi tempo doeloe…














Berikut, foto Balai Kota saat ini. Hanya bagian atap bangunan yang masih dipertahankan keasliannya. Dikiri dan kanan sudah ditambah dengan bangunan baru. Mungkin salah satu alasan perluasan gedung bala kota adalah untuk menampung jumlah birokrat yang semakin bertambah banyak dan menjamin aktifitas rutin mereka berjalan lancar setiap harinya. Mungkin… 

Balai Kota Sukabumi saat ini. Perhatikan bentuk atap yang tetap dipertahankan keasliannya…